TERULANG KEMBALI PUNGLI POLANTAS DI MEDAN

pungli polantas

Setelah Viral di medsos.
Polrestabes Medan mengungkap kronologi Aiptu R melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara sepeda motor di Jalan Pemuda, Kota Medan.

Lokasi kejadian: Jalan Palang Merah, Medan Kota, Sumatera Utara

Tanggal Kejadian: 25 Juni 2025

Kejadian Pungli (25 Juni 2025, ±09.30 WIB)

Seorang anggota Satlantas Polrestabes Medan bernama Aiptu Rudi Hartono melakukan penghentian terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita yang melakukan pelanggaran lalu lintas (melawan arus).

Alih-alih menindak secara prosedural melalui penilangan elektronik, Aiptu Rudi menerima uang tunai sebesar Rp100.000 dari pengendara sebagai penyelesaian di tempat. Peristiwa tersebut direkam oleh warga yang berada di gedung sekitar dan kemudian diunggah ke media sosial.

Viral di Media Sosial (25–26 Juni 2025)

Rekaman video tersebut menjadi viral di platform Facebook dan Instagram. Publik merespons secara luas dan mendesak penindakan terhadap pelaku. Video menunjukkan Aiptu Rudi menerima uang tanpa adanya proses tilang atau dokumentasi resmi, sehingga memunculkan indikasi kuat praktik pungli.

Tindakan Internal Polrestabes Medan (27 Juni 2025)

Menanggapi viralnya video tersebut, Propam Polrestabes Medan segera melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu Rudi. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran terhadap:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebagai bentuk sanksi awal:

  • Aiptu Rudi dijatuhi penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 30 hari.

  • Ia dimutasi dari jabatan sebelumnya menjadi Bintara Evaluasi (jabatan non-struktural).

  • Proses lanjutan berupa sidang etik dan potensi penurunan pangkat sedang berjalan.


4. Pernyataan Maaf dan Klarifikasi (28 Juni 2025)

Aiptu Rudi Hartono menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui konferensi pers yang difasilitasi oleh Propam. Dalam pernyataannya, ia mengakui kesalahan dan menyampaikan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi (sarapan). Pihak Polrestabes menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghapus proses etik dan disiplin yang telah berjalan.
Ucapan pelaku yang “dikasih uang seratus, permasalahan selesai” menjadi indikasi kuat bahwa kasus ini bukan sekali terjadi.
penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan sistematis pungli sedang berlangsung.

pungli polantas
terulang kembali polantas pungli

5. Pernyataan Resmi Pimpinan Polri Daerah

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Made Prawira, menyampaikan bahwa institusi tidak mentoleransi praktik pungli dalam bentuk apa pun. Tindakan tegas terhadap personel yang mencoreng nama baik Polri merupakan bagian dari komitmen menuju institusi yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam melayani masyarakat.
Kasus ini mencerminkan penegakan internal disiplin yang cepat dalam tubuh Polri terhadap pelanggaran etik oleh anggotanya. Respon cepat dari Propam dan jajaran Polrestabes Medan menunjukkan komitmen institusional dalam menjaga integritas serta membangun kepercayaan publik.
Kejadian pungli ini menyoroti adanya penyalahgunaan wewenang dalam penegakan lalu lintas, yang kemudian direspons cepat oleh institusi dengan sanksi tegas. Video viral memperkuat tekanan masyarakat, dan Propam Polrestabes Medan segera mengambil langkah disipliner sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.

  • Kasus pungli oleh polantas masih terjadi dan sebagian besar terungkap lewat video viral serta dokumentasi warga.

  • Respon internal Polri termasuk pemeriksaan Propam, penempatan khusus, hingga mutasi.

  • Upaya antisipatif dari Kompolnas seperti penggunaan kamera tubuh dan dashboard mulai diterapkan.

  • Kejelasan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat masih menjadi masalah berulang, sering disebut tak berujung meskipun sudah dilaporkan lewat SP4N atau platform resmi lainnya.

    Tips Jika Menghadapi Dugaan Pungli Polantas

    1. Rekam kejadian saat aman dan sah (bukan secara agresif).

    2. Simpan bukti berupa video atau audio tanpa edit.

    3. Laporkan ke SP4N, SPKT Polri, atau langsung ke Propam.

    4. Gunakan social media jika pelaporan resmi tidak ditindaklanjuti.

    5. Laporkan ke publik figur atau media jika butuh perhatian lebih besar.

      Kasus ini mendapat perhatian serius dari jajaran Polrestabes Medan, dengan statemen tegas dari AKBP Made Prawira (Kasat Lantas) serta AKP Suharmono (Kasi Propam) bahwa tidak akan ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini

      Kasus ini mencerminkan penegakan internal disiplin yang cepat dalam tubuh Polri terhadap pelanggaran etik oleh anggotanya. Respon cepat dari Propam dan jajaran Polrestabes Medan menunjukkan komitmen institusional dalam menjaga integritas serta membangun kepercayaan publik.

      baca juga : Lebih Mengenali Komunitas Pecinta Kucing
      baca juga :Kontroversi Silfester Matutina 8tahun 2wajah HUKUM
      baca juga : Manfaat Peregangan Otot Secara Home Stay

Categories: