Razia Gubernur Sumatera pemecah Kesatuan Nasional

Razia Gubernur Sumatera pemecah Kesatuan Nasional

Polemik terbaru muncul di Sumatera Utara (Sumut), ketika Gubernur Sumut, Bobby Nasution, melakukan aksi razia terhadap truk berplat BL (Aceh) yang beroperasi di wilayahnya. Aksi ini menimbulkan perdebatan luas tentang legalitas, kewenangan, hingga potensi gesekan antarprovinsi di pulau Sumatra.

Razia Gubernur Sumatera Pajak Daerah pemecah Kesatuan Nasional
Razia Gubernur Sumatera Pajak Daerah pemecah Kesatuan Nasional

Baca juga : Atlético Nacional Raksasa Hijau Medellín
Baca juga : Gaya Hidup Dian Sastrowardoyo Karier Keluarga
Baca juga : Club Atlético Independiente Rey de Copas Argentina
Baca juga : wisata Patagonia Keajaiban Alam
Baca juga : Biografi Profesional Emil Elestianto Dardak

Namun, dalam praktiknya sering muncul persoalan ketika kendaraan yang terdaftar di suatu provinsi beroperasi secara dominan di provinsi lain.
Di Indonesia, kendaraan bermotor tidak hanya menjadi sarana transportasi, tetapi juga salah satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sistem administrasi kendaraan bermotor diatur secara nasional oleh Korlantas Polri, dengan kode nomor polisi (plat kendaraan) yang menandakan asal wilayah registrasi kendaraan.

1. Kronologi Razia Plat BL oleh Gubernur Sumut

Pada September 2025, publik dikejutkan dengan video viral yang memperlihatkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menghentikan sebuah truk berplat BL (kode kendaraan Aceh) yang sedang melintas di wilayah Sumut. Dalam video tersebut, Bobby menegur sopir truk dan menyatakan bahwa kendaraan yang beroperasi di Sumut seharusnya menggunakan plat BK (Sumut) agar pajaknya masuk ke kas daerah Sumut.

Reaksi Pemerintah Provinsi Sumut

Pihak Pemprov Sumut melalui Kepala Bapenda menyatakan bahwa langkah gubernur hanya bentuk sosialisasi, bukan razia resmi. Tujuannya, agar perusahaan-perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut tidak lagi mendaftarkan kendaraannya di provinsi lain. Menurut mereka, banyak perusahaan di Medan dan sekitarnya yang menggunakan plat luar daerah untuk menghindari kewajiban pajak kendaraan di Sumut.

Reaksi Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh merasa keberatan, karena secara hukum plat kendaraan yang sah berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Kendaraan berplat BL yang membayar pajak di Aceh tetap legal beroperasi di Sumut. Bahkan anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, menilai kebijakan gubernur Sumut berpotensi memecah belah persatuan nasional bila terus dipaksakan.

Reaksi Masyarakat

Video tersebut menuai kontroversi luas. Sebagian masyarakat Sumut mendukung, karena mereka menilai banyak kendaraan berplat luar daerah “menguras” jalan Sumut tetapi pajaknya tidak masuk. Namun sebagian besar masyarakat Aceh merasa dizalimi karena aturan plat adalah kewenangan pusat, bukan gubernur.

Razia Gubernur Sumatera Pajak Daerah pemecah Kesatuan Nasional
Razia Gubernur Sumatera Pajak Daerah pemecah Kesatuan Nasional

2. Dasar Hukum Plat Kendaraan dan Kewenangan Daerah

Plat Nomor dan STNK

  • Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

  • Pasal 68 ayat (1): STNK berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Pasal 68 ayat (2): TNKB (plat) yang diterbitkan Polri juga berlaku secara nasional.

Artinya, kendaraan dengan plat BL (Aceh), BK (Sumut), BA (Sumbar), BM (Riau), dan sebagainya sah digunakan di seluruh Indonesia tanpa ada pembatasan wilayah.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • PKB adalah pajak provinsi, diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  • Prinsipnya, pajak kendaraan masuk ke provinsi tempat kendaraan didaftarkan.

  • Inilah yang menimbulkan dilema: kendaraan beroperasi di Sumut, tetapi pajak masuk ke Aceh.

Kewenangan Gubernur

  • Gubernur sebagai kepala daerah tidak berwenang melakukan razia kendaraan lintas provinsi.

  • Razia kendaraan sah hanya dapat dilakukan oleh aparat kepolisian (Satlantas/Polantas).

  • Gubernur hanya berwenang membuat kebijakan insentif atau sosialisasi agar masyarakat mendaftarkan kendaraan di daerahnya.

Dengan demikian, aksi razia oleh gubernur berpotensi menyalahi aturan hukum yang berlaku.

Razia Gubernur Sumatera Pajak Daerah pemecah Kesatuan Nasional
Razia Gubernur Sumatera Pajak Daerah pemecah Kesatuan Nasional

3. Dampak Ekonomi bagi Daerah

Potensi Kebocoran Pajak

Sumatera Utara merupakan provinsi dengan arus transportasi darat sangat tinggi. Banyak perusahaan logistik, perkebunan, dan pertambangan menggunakan truk-truk besar. Jika kendaraan tersebut berplat luar daerah, maka potensi ratusan miliar rupiah pajak kendaraan tidak masuk ke kas Sumut.

Sebaliknya, provinsi seperti Aceh atau Riau bisa diuntungkan karena banyak kendaraan yang beroperasi di Sumut namun pajaknya terdaftar di sana.

Ketimpangan Fiskal Antar Daerah

  • Aceh mendapat keistimewaan dana otonomi khusus, tetapi tetap memperkuat PAD dari pajak kendaraan.

  • Sumut merasa dirugikan karena infrastruktur jalan cepat rusak akibat kendaraan berat, tetapi PAD dari PKB justru mengalir ke daerah lain.

  • Hal ini menimbulkan rasa ketidakadilan fiskal antarprovinsi.


4. Kontroversi dan Pro Kontra

Pihak yang Mendukung Razia Gubernur

  • Menganggap langkah tersebut bentuk perlindungan terhadap PAD Sumut.

  • Menilai banyak perusahaan besar sengaja menghindar dari pajak Sumut dengan mendaftar di Aceh/Riau yang biaya pengurusannya lebih murah.

  • Masyarakat pengguna jalan di Sumut merasa berhak karena infrastruktur mereka yang terbebani.

Pihak yang Menolak

  • Razia gubernur dinilai ilegal, karena bukan kewenangan pemerintah daerah.

  • Melanggar asas kesatuan NKRI: kendaraan sah berlaku di seluruh Indonesia.

  • Potensi memicu konflik horizontal antar masyarakat Aceh dan Sumut.

  • Bisa menimbulkan preseden buruk: kalau semua gubernur melarang plat luar daerah, maka perjalanan antarprovinsi akan kacau.


5. Risiko Politik dan Sosial

Potensi Konflik Antar Daerah

Aksi gubernur Sumut dianggap merugikan Aceh, sehingga muncul sentimen kedaerahan. Ini berbahaya karena Aceh memiliki sejarah panjang konflik separatisme. Sentimen diskriminasi administratif bisa membangkitkan luka lama.

Stabilitas Nasional

Jika praktik ini menular ke provinsi lain (misalnya Sumbar menolak plat BM Riau, atau Lampung menolak plat BK Sumut), maka semangat kesatuan pasar domestik Indonesia akan terganggu. Logistik antarprovinsi bisa lumpuh.

Dampak Politik Lokal

Bagi Gubernur Sumut, aksi ini bisa dianggap sebagai upaya populis untuk menunjukkan kepedulian terhadap PAD. Namun di sisi lain, ia berisiko kehilangan simpati publik nasional, bahkan bisa ditegur oleh pemerintah pusat.


6. Perbandingan dengan Praktik di Daerah Lain

Kasus serupa sebenarnya bukan pertama kali.

  • Jawa Barat vs DKI Jakarta: Banyak mobil berplat B (Jakarta) tinggal di Depok, Bekasi, Bogor, tetapi pajaknya masuk ke DKI. Pemprov Jabar tidak bisa melarang, hanya mendorong warga untuk balik nama.

  • Kalimantan Timur vs Kalimantan Selatan: Kendaraan pertambangan sering menggunakan plat luar daerah. Pemerintah hanya bisa memberi insentif balik nama, bukan razia.

    Razia Gubernur Sumatera Pajak Daerah pemecah Kesatuan Nasional
    Razia Gubernur Sumatera Pajak Daerah pemecah Kesatuan Nasional

Artinya, persoalan ini umum di seluruh Indonesia, tetapi jarang ada gubernur yang nekat melakukan razia langsung seperti kasus di Sumut.
Kasus razia plat BL oleh Gubernur Sumut membuka diskusi besar tentang keadilan fiskal, kewenangan daerah, dan persatuan nasional. Dari sisi ekonomi, Sumut memang dirugikan jika kendaraan beroperasi di wilayahnya tetapi pajak mengalir ke provinsi lain. Namun dari sisi hukum, langkah razia gubernur jelas menyalahi aturan dan berisiko memicu konflik antar daerah.
Persoalan ini tidak hanya milik Sumut dan Aceh, tetapi fenomena nasional di mana mobilitas kendaraan lintas provinsi tidak sejalan dengan sistem pajak daerah yang masih berbasis domisili registrasi.
Solusi yang tepat adalah koordinasi antarprovinsi, kebijakan nasional dari pemerintah pusat, serta insentif balik nama kendaraan. Dengan begitu, kepentingan fiskal daerah bisa terlindungi tanpa mengorbankan prinsip kesatuan NKRI.


7. Rekomendasi Solusi

  1. Koordinasi Antarprovinsi
    Pemprov Sumut dan Aceh sebaiknya duduk bersama membuat kesepakatan: kendaraan yang beroperasi lebih dari 6 bulan di luar daerah asal, sebaiknya diwajibkan balik nama.

  2. Peran Pemerintah Pusat
    Kementerian Dalam Negeri dan Korlantas Polri harus membuat aturan tegas tentang kendaraan domisili operasional agar adil bagi semua provinsi.

  3. Insentif Balik Nama
    Pemprov bisa memberikan keringanan biaya BBNKB atau diskon pajak bagi masyarakat/perusahaan yang mau balik nama ke provinsi tempat mereka beroperasi.

  4. Digitalisasi Pajak
    Sistem pajak kendaraan sebaiknya terkoneksi nasional sehingga ada bagi hasil pajak lintas daerah, mirip seperti pajak penghasilan yang dibagi pusat dan daerah.

  5. Sosialisasi, Bukan Razia
    Gubernur hendaknya hanya mengimbau, bukan menindak di jalan. Razia sebaiknya tetap ranah kepolisian.

Categories: , ,

Related Posts :-