INI PENGAGILAN NEGERI ONE PIECE BUKAN PENGADILAN NEGERI KONOHA INI LAH KALIMAT UNTUK HUKUM NEGARA YANG SUDAH MERDEKA 80 THN.
MALING SENDAL MALING AYAM MOTOR HUKUMANNYA BERTAHUN” TANPA REMISI ADA APA DENGAN NEGARA YANG MERDEKA 80THN.
MARI KITA BANDINGKAN KITA UNGKAP

SALAH SATU CONTOH KASUS YANG MENGHEBOHKAN DAN KASUS MALING AYAM DAN MOTOR.
MASIH INGAT Setya Novanto Politisi Berpengaruh hingga Terjerat Mega-Korupsi
Setya Novanto lahir pada 12 November 1955 di Bandung, Jawa Barat. Ia menempuh pendidikan tinggi di bidang ekonomi dan berhasil memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya. Sebelum masuk ke politik, Novanto dikenal sebagai pengusaha. Ia merintis bisnis di berbagai bidang, mulai dari perdagangan beras, madu, hingga properti.
Namun, sejak masa mudanya, sepak terjang bisnisnya sering menuai kontroversi. Pada awal 1990-an, ia sempat terseret kasus impor ilegal 60.000 ton beras dari Vietnam. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp28,5 miliar, tetapi Novanto akhirnya tidak dijatuhi hukuman pidana. Meski kerap dikaitkan dengan kasus hukum, karier politiknya justru semakin menanjak.
Jejak Kontroversi Sebelum Kasus e-KTP
Se

lain kasus impor beras, Setya juga sempat dikaitkan dengan sejumlah persoalan hukum lain.
Kasus Impor Limbah Beracun (1999)
Perusahaannya dituding mengimpor limbah berbahaya yang diklaim sebagai pupuk. Kasus ini memicu kecaman publik, tetapi kembali, Novanto tidak pernah divonis bersalah.
Skandal “Papa Minta Saham” (2015)
Percakapan yang diduga melibatkan Novanto dengan pengusaha terkait saham Freeport Indonesia bocor ke publik. Ia disebut meminta jatah saham hingga 20% dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Kasus ini membuatnya mundur dari jabatan Ketua DPR. Namun, tak lama setelah itu, ia “bangkit” kembali ke posisi puncak.
Kasus Korupsi e-KTP: Mega Skandal NasionalProyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) senilai Rp5,9 triliun diluncurkan pada 2011. Tujuannya adalah menciptakan sistem identitas tunggal untuk seluruh warga negara Indonesia. Namun, proyek ini justru menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.
Menurut dakwaan KPK, Setya Novanto berperan sejak awal dalam mengatur pembahasan anggaran e-KTP di DPR. Ia diduga menggunakan posisinya untuk mengarahkan tender, menerima aliran dana, serta memastikan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu. Jaksa KPK menuding bahwa ia mendapat keuntungan sekitar USD 7,3 juta (setara Rp101 miliar).
Sejumlah saksi di persidangan menyebut nama Novanto secara langsung. Misalnya, mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkap bahwa Novanto pernah berkata, “Urusan KTP sudah beres,” saat bertemu di Bandara Bali. Gedung milik Novanto juga disebut-sebut menjadi lokasi pertemuan dalam pengaturan proyek tersebut.Kasus ini membuatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada November 2017
Setelah proses hukum panjang, pada 24 April 2018, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, serta uang pengganti senilai lebih dari USD 7,3 juta.
Hakim menyatakan bahwa Setya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Vonis ini menjadi salah satu yang terberat terhadap pejabat tinggi negara kala itu.
Namun, perjalanan hukumnya tidak berhenti. Pada 2020, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hingga 2025, proses PK ini masih belum diputus, menimbulkan tanda tanya publik tentang kelanjutan hukum mantan Ketua DPR tersebut.
kita bandingkan dengan maling sendal.
masih ingat dengan kasus maling sendal hermes di kota medan?
Tanggal & Lokasi: Sabtu, 28 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah korban bernama Siwaji Raza, yang berada di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan No. 41, Blok C, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan
Nefri Zaldi (32 tahun), warga Jalan Asahan, Dusun VIII, Sunggal, Deli Serdang — mantan pekerja rumah tangga korban. Ia mengambil sepasang sandal Hermes.
Tanggal Penangkapan: Jumat, 21 Maret 2025, polisi menangkap Nefri dan membawanya ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Sidang Tuntutan
Pada Selasa, 22 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan — Aprilda Yanti Hutasuhut (atau dalam versi lain, disebut Vina Monika) — menuntut hukuman penjara selama 2 tahun, dengan dasar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pertimbangan bahwa Nefri terbukti mencuri milik mantan majikannya.
Pledoi (Pembelaan): Nefri secara lisan menyatakan bersalah, menyesal, dan meminta keringanan hukuman karena memiliki tanggungan keluarga. Namun Jaksa tetap pada tuntutannya.
Putusan Pengadilan (Vonis)
Pada Selasa, 29 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan — dipimpin oleh Sarma Siregar — memutuskan bahwa Nefri terbukti secara sah bersalah melakukan pencurian sesuai Pasal 362 KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan)
Pertimbangan Hakim
Faktor yang Memberatkan
Merugikan korban secara material (kerugian sekitar Rp 15 juta).
Meresahkan masyarakat, karena mencuri barang mewah di lingkungan.
Tidak mengakui perbuatannya saat persidangan
Ringkasan Kasus dalam Tabel
Aspek | Keterangan |
---|---|
Terdakwa | Nefri Zaldi (32 th), mantan pekerja rumah tangga |
Korban | Siwaji Raza |
Barang Dicuri | Sepasang sandal merek Hermes, nilai Rp 15 juta |
Tanggal Pencurian | 28 Desember 2024 |
Lokasi | Komplek Griyatur Indah, Medan Helvetia |
Modus | Mengambil dari rak sepatu, dibantu oleh Andika Gultom |
Pelaporan & Saksi | Andika & Ravindra |
Penangkapan | 21 Maret 2025 |
Tuntutan JPU | 2 tahun penjara (22 Juli 2025) |
Vonis PN Medan | 1 tahun 6 bulan penjara (29 Juli 2025) |
Amannya | Meringankan: penyesalan, belum pernah dihukum, sopan, tanggungan keluarga |
Yang memberatkan | Merugikan korban, meresahkan, tidak mengakui perbuatan |
Hak Banding | 7 hari untuk menyatakan sikap (setuju/banding) |
Kejadian: Nefri mencuri sandal mewah di akhir Desember 2024 karena alasan pribadi dan ekonomi.
Proses hukum: Penangkapan dilakukan beberapa bulan kemudian, persidangan di bulan Juli 2025, dengan tuntutan 2 tahun dan vonis 18 bulan.
Pertimbangan hukum: Hukuman diringankan karena faktor pribadi dan sikap di persidangan, meskipun tetap dianggap melawan hukum serius (pencurian barang mewah).
Status saat ini: Terkena hukuman, dengan kesempatan untuk banding dalam 7 hari pasca-putusan.
WAHAI PARA HAKIM DAN JAKSA DI NEGERI KONOHA
JELASKAN MALING SENDAL hukman 18bln.
TOLONG JELASKAN ADA APA DENGAN KASUS MALING UANG NEGARA DAN UANG RAKYAT.

BACA JUGA :Swedia makna Lagom,kehidupan Cukup itu Sempurna
BACA JUGA : Suku Indian Harmoni, Alam, dan Spiritualitas Prinsip Kehidupan
BACA JUGA : Memelihara Burung Hias Keindahan dan Terapi